Kasus Pemaksaan Aborsi Bripda Randy Akan Disidang Secepatnya
Kasus Pemaksaan Aborsi Bripda Randy Akan Disidang Secepatnya
Kasus Pemerkosaan Terhadap Novia Kini Terus Di Langsungkan Percepatan Sidang Terhadap Pemaksaan Aborsi Pada Korban
Sungguh sangat di sayangkan jika mempunyai pasangan walaupun belum menikah bukannya malah menjaga malah melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan dilarang oleh agama.
Namun tindakan ini seakan dilakukan untuk memenuhi kepuasan tidak berfikir akankah akibatnya ?
oleh karena itu sebaiknya hubungan yang belum resmi agar untuk menjaga dari lingkungan yang sepi dan berduaan ini akibatnya fatal. Seperti kasus yang di lalui oleh bripda randy melakukan hubungan selayaknya suami istri yang mengakibatkan korban mengalami aborsi secara paksa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko telah mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara Randy dan kini dipegang kejaksaan Mojokerto. Dari sisi etik Randy telah dinyatakan bersalah dan dipecat dari kesatuannya akibat perilakunya yang tidak senonoh. Pencopotannya tinggal menunggu proses administrasi.
Perbuatan yang Randy lakukan dinilai sebagai tindakan yang tercela. Ia lantas akan dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
Terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Post a Comment