Parah Anggota TNI Diduga Terlibat Terlibat Pengeroyokan Nenek 61 Tahun
Parah Anggota TNI Diduga Terlibat Terlibat Pengeroyokan Nenek 61 Tahun
Anggota TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Pengeroyokan Nenek yang Berusia 61 Tahun Apakah Hukumannya?
Seorang yang punya jabatan juga pernah melakukan hal kesalahan, namun tidak di sangka jika seorang anggota pengabdi negara yakni bagian dari anggota TNI ikut terlibat dalam pengeroyokan pada seorang nenek yang telah berusia 61 tahun.
semua mempunya tanggung jawab jika sudah di percayai menjadi bagan terpenting apalagu abdi negara, kasus yang seperti ini jarang terjadi apakah hukuman nya yang pantas untuk anggita TNI yang telah ikut serta dalam pengeroyokan nenek ?
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1604 Kupang berinisial Serka DIN bersama tiga warga sipil lain diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Yakoba Lensini Sakh (61) warga Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Korban tewas tiga pekan setelah dikeroyok.
Kasus ini terungkap setelah suami dari korban Fergi Lensini melaporkan pengeroyokan terhadap nenek YLS dan kematian istrinya ke Polsek Kupang Barat 17 Juni 2021.
Polisi sudah menetapkan empat terduga yang melakukan pengeroyokan pelaku sebagai tersangka setelah memeriksa saksi dan melakukan autopsi. Tersangka YMB dan MN di pertengahan bulan Januari 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengakui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM.

Post a Comment