Pengembang Dagaikan Sertifikat Rumah di Tangsel DItangkap Polisi
Pengembang Dagaikan Sertifikat Rumah di Tangsel DItangkap Polisi
Ada apa dengan penggadaian Seorang Pengembang Menggadaikan Rumah di Tangsel DiTahan Polisi
Zaman sekarang yang sungguh cepat mengalami perkembangan teknologi baru, pengembang dan developer semakin berkembang dengan strategi strategi baru yang dapat membawa keuntungan besar jika sukses dalam menjalankan usahanya.
Namun disamping itu banyaknya populasi manusia yang semakin banyak dan banyaknya penduduk baru masyarakat indonesia menempuh hidup baru, dengan berkembangnya seperti itu maka suatu permintaan aset untuk tinggal akan meningkat. kesekia kasus yanng di ungkap oleh polisi ini yaitu pengembangan melakukan penipuan.
Polisi telah menangkap pengembang atau nama lainnya developer Samtari (40) yang diduga telah melakukan penipuan 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). di himbau untuk para masyarakat indonesia agar untuk berhati-hati ketika melakukan pembalian rumah baru untuk tinggal harap di cek semua dari segi surat-surat.
Penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima empat laporan dari korban penipuan rumah di Klaster Jasmine Residence 4 laporan tersebut telah di terima oleh polisi.
Samtari menggadaikan sertifikat tanah klaster secara diam-diam untuk menutup utangnya. Padahal, beberapa calon pembeli disebut sudah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian rumah tinggal di klaster tersebut.
Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun

Post a Comment