Polisi Menyamar Membeli Sabu Tetapi Diberi Garam

Polisi Menyamar Membeli Sabu Tetapi Diberi Garam

Tidak Disangka Seorang Polisi yang Menyamar Untuk Mebeli Sabu Malah di Beri Garam

Kini kasus di indonesia masih ada setaip harinya, seperti kasus narkoba sesorang yang menjual dan yang membelinya meskipun tidak menggunakanya akan tetap di kenai pidana. maka dari itu di himbau jika ketemu dengan seseorang ataupun teman jauh di ketahui telah memegang benda sabu jauhilah.

karena bahan sabu sendiri adalah tertalang di negara Indonesia, semua yang bertransaksi berbau sabu pasti akan kena tangkap oleh polisi. Namun kasus kali ini membahas polisi yang menyamar menjadi pembeli sabu malah di beri garam.

Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) terbilang nekat sekaligus licik dalam menjalankan usahanya.
Keduanya nekat menipu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran terhadap kedua orang dan membeli sabu tetapi di beri garam dan gula.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kedua warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ini sudah empat kali melakukan aksi penipuan yang sedemikian rupa.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.