Randa Septian Tertangkap Menggunakan Narkoba.
Randa Septian Tertangkap Menggunakan Narkoba.
Negara Hukum ini Melarang Warga negaranya Mengosumsi Narkoba, Randa Septian Tertangkap Menggunakan Narkoba!
Artis sinetron Muhammad Randa Septian bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan, ditangkap di Bali gegara narkoba. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyita ganja dan tembakau Gorilla.
Menurut polisi, Arthur mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak 2017. Sedangkan tersangka Randa Septian baru sekali mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya itu, keduanya kini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Post a Comment